
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk organisasi dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi. Demikian dikatakan Ace menyikapi deklarasi Front Persatuan Islam, setelah seluruh aktivitas dan penggunaan Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah. "Kebebasan berorganisasi dan berserikat itu dijamin konstitusi kita," ujar Ace saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Meski dijamin konstitusi, kata Ace, setiap organisasi yang ada di Indonesia harus memiliki visi, misi, tujuan dan program kerja yang jelas. "Jika organisasi itu tujuannya positif, dan taat terhadap aturan perundang undangan, tentu keberadaannya harus dilindungi," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu. Namun, jika Front Persatuan Islam ke depannya melakukan tindakan melanggar undang undang yang berlaku, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Seperti terlibat dalam gerakan kekerasan atas nama agama, menerbarkan kebencian atas nama agama, melakukan tindakan sweeping, memposisikan organisasinya seperti penegak hukum, dan melanggar undang undang lainnya, ya harus ditindak sesuai dengan mekanisme perundang undangan yang berlaku," paparnya.