
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra aliasTommy Soehartoterkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020 2025 pimpinanMayjen TNI (Purn)Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut. Menanggapi putusan itu, Muchdi Pr mengatakan pihaknya akanmengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut,"kata Muchdi Pr melalui video yang diterima wartawan, Kamis (18/2/2021). Muchdi menegaskan, pihaknya telah mendapatkan SK Kemenkumham secara sah dan sesuai dengan AD/ART partai dan peraturan perundangan. "Proses proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10 12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan. Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut. Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH 16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH 17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.